Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Nama Budi Arie di Pusaran Kasus Suap Blokir Judi Online

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus suap judi online.

17 Mei 2025 | 20.12 WIB

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, 16 Mei 2025. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, 16 Mei 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mencuat dalam surat dakwaan kasus suap membuka situs judi online, Jumat, 16 Mei 2025. Budi Arie disebutkan mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bukan kali ini nama Budi Arie dikaitkan dengan suap membuka situs judi online. Namanya sudah menjadi sorotan sejak November 2024 hingga polisi membongkar keterlibatan bekas anak buahnya dalam melindungi seribu situs judi online dan didakwa turut berperan dalam kasus melindungi judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun sejak awal disorot, Budi Arie membantah keterlibatannya. “Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 10 November 2024.

Budi juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online karena dirinya menegaskan tidak terlibat dengan kasus yang menjerat bekas anak buahnya. “Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

Pada Kamis 19 Desember 2024, Budi kemudian diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan mantan anak buahnya di Kemenkominfo, sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kasus dugaan jaringan judi online. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, saat itu.

Pemeriksaan Budi menjadi tindak lanjut dari naiknya status kasus menjadi penyidikan. Mulanya polisi menetapkan 11 tersangka pada awal kasus. Kini, jumlah tersangka total mencapai 26 orang di mana 15 di antaranya pegawai Kementerian Komdigi.

“Pada Kamis, 12 Desember 2024, penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.

Budi menyampaikan tiga poin setelah pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, pertama memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban membantu pihak kepolisian. Kedua, dia mengatakan, pemberantasan judi online merupakan tugas bersama sebagai sesama anak bangsa sehingga perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini dan ketiga, pihaknya mempersilakan awak media bertanya ke penyidik yang berwenang terkait materi dan isi keterangan yang ia sampaikan saat pemeriksaan.

Dalam sidang perdana kasus suap membuka situs judi online oleh Kemenkominfo atas terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa mengungkapkan peran Budi Arie. Menurut jaksa, sekitar Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Apriliantony kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto.

Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Budi Arie pun menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo namun dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Tetapi karena ada "atensi" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dan bertugas mencari link atau situs judi online yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk pemblokiran.

Dari Januari hingga Maret 2024, Alwin Jabarti Kieman, Denden Imadudin Soleh, Muhrijan, Muchlis Nasution, Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony bekerjasama dalam penjagaan situs judi yang berawal dari uang koordinasi Rp 280 juta dari Alwin kepada Denden hingga kemudian Muhrijan mengancam meminta Rp 1,5 miliar kepada Denden dan setelahnya bekerja sama dengan menawarkan komisi 20 persen kepada Adhi serta memberikan jatah Rp 3 juta per situs judi online yang dijaga kepada Apriliantony.

Selanjutnya setelah bekerja sama, Muhrijan dan Apriliantony bertemu di kafe Pergrams membahas mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs yang dijaga serta turut membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.

Atas surat dakwaan itu, Budi Arie mengirimkan video sepanjang 46 detik dengan gambar Budi Arie yang berpose tangan tanda jari cinta dan di bawahnya terdapat gambar banteng kepada Tempo. Dalam video itu, Budi Arie menyebutkan tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Dia juga menyatakan tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judi online baik lisan maupun tulisan serta dirinya tak ada satu pun staf khusus Budi Arie yang terlibat kasus. Dalam video juga menyebutkan tidak ada anggota Pro Jokowi, organisasi yang didirikan Budi Arie terlibat kasus judol serta tidak ada aliran dana dari bisnis judi online kepada Budi Arie.

Hendrik Khoirul Muhid dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Bunuh Diri Para Malaikat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus