Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Fungsi dan Tugas Penasihat Khusus Presiden

Pemerintah menunjuk Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden.

17 Mei 2025 | 22.49 WIB

Ekspresi Hadi Poernomo pada saat menunggu pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 23 April 2015. Mantan ketua BPK tersebut dimintai keterangannya dalam kasus korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, pada 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ekspresi Hadi Poernomo pada saat menunggu pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 23 April 2015. Mantan ketua BPK tersebut dimintai keterangannya dalam kasus korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, pada 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam Keppres tersebut, Hadi yang pernah menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009–2014 ini akan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara menteri. Pengangkatan Hadi Poernomo menjadi bagian dari struktur khusus yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan, penasihat khusus presiden ditugaskan untuk membantu presiden dalam urusan-urusan tertentu di luar lingkup kementerian dan lembaga negara yang sudah ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjembatani Kekosongan Fungsi

Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden, terutama di bidang-bidang yang belum terakomodasi dalam struktur formal pemerintahan. Tugas mereka bersifat khusus dan spesifik serta langsung diberikan oleh presiden. Dalam pelaksanaannya, penasihat khusus bertanggung jawab kepada presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.

Seorang penasihat khusus juga tidak bekerja sendiri. Ia dapat didampingi maksimal dua orang asisten, dan masing-masing asisten bisa dibantu dua pembantu asisten. Seluruh dukungan administratif dan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Sekretariat Kabinet.

Keberadaan Penasihat Khusus menjadi perangkat fleksibel bagi presiden dalam merespons isu strategis yang memerlukan perhatian langsung dan cepat di luar prosedur birokrasi yang kaku. Penasihat khusus presiden bisa berasal dari kalangan pegawai pegeri sipil maupun non-PNS. Jika berasal dari aparatur negara, mereka tetap menerima gaji pokok sesuai jabatannya. Masa kerja penasihat ini paling lama mengikuti masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Tiga Lapis Pendukung Presiden

Dikutip dari laman Indonesia Baik,  selain penasihat khusus, Perpres Nomor 137 Tahun 2024 juga mengatur tentang utusan khusus dan staf khusus presiden. Ketiganya menjadi lapis-lapis pendukung presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Utusan khusus berfungsi serupa dengan penasihat namun lebih banyak difungsikan untuk urusan diplomatik atau isu strategis luar negeri. Adapun staf khusus presiden, yang jumlahnya maksimal 15 orang, menangani isu teknis dan komunikasi termasuk posisi sekretaris pribadi presiden.

Ketiganya tidak berdiri sendiri. Tugas mereka dikawal oleh sekretariat kabinet sebagai koordinator utama, guna memastikan saran atau masukan yang diberikan benar-benar relevan dan dapat ditindaklanjuti presiden secara cepat dan efisien.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus