Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasto Bantah Kesaksian Hasyim Asy'ari Soal Pertemuannya dengan Wahyu Setiawan

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pejaten Village Kemang, Jakarta.

17 Mei 2025 | 22.27 WIB

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan atas kesaksian mantan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal pertemuannya dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pejaten Village Kemang, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya keberatan, informasi dari Rahmat Tony Hidayah saya mengadakan pertemuan dengan Wahyu di Pejaten Village,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat malam, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun Hasto menyatakan keberatan atas kesaksiannya, Hasyim menyatakan tidak akan mengubah kesaksiaannya. Dia beralasan bahwa informasi yang diberikan kepada penyidik yang terekam dalam berita acara pemeriksaan atau BAP sesuai dengan informasi yang didengarnya.

Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum, Hasyim mengaku mendengar informasi dari Toni bahwa Wahyu bertemu dengan Hasto di Pejaten Village. Namun, dia tak mengetahu tujuan pertemuan tersebut karena tidak mengalami secara langsung, hanya mendengar dari Toni yang juga dibenarkan oleh teman lama Wahyu, Yakub Widodo.

Berdasarkan arsip Tempo, KPK menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi tersangka kasus suap terkait penetepan anggota DPR. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 400 juta.

"Dalam proses penyelidikan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah/janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada saat itu, di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

Lili mengatakan KPK awalnya menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina pada Rabu, 8 Januari 2020. Tio merupakan mantan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Atas informasi itu, tim KPK bergerak menangkap Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu, Wahyu hendak berangkat ke Belitung untuk mengikuti acara soal Pilkada.

Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Tio di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari rumahnya, tim menyita duit Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Sin$ dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Uang diduga akan diberikan kepada Wahyu.

Sedangkan tim lainnya menangkap, pihak swasta Saeful, sopirnya, dan Ilham seorang pengacara di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK menciduk dua pihak keluarga Wahyu, yakni Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di rumah pribadinya di Banyumas.

Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam ekspos perkara KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka.

Wahyu dan Agustina ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.

Uang yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu. Masiku dijemput belakangan ke KPK setelah penangkapan delapan orang tersebut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus