Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dilempar Baby Stroller Bos Hotel Mewah, Pramugari ini Lapor Polisi

Seorang pramugari berinisial HRY melaporkan seorang Warga Negara Asing berinisial SEF ke Polres Bandara Soekarno Hatta perihal penganiayaan.

16 Juni 2020 | 11.48 WIB

Ilustrasi menggunakan stroller. Unsplash.com/Ronnie George
Perbesar
Ilustrasi menggunakan stroller. Unsplash.com/Ronnie George

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang pramugari berinisial HRY melaporkan seorang Warga Negara Asing berinisial SEF ke Polres Bandara Soekarno Hatta perihal penganiayaan di pesawat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya dilempar baby stroller oleh penumpang. Dia tidak terima ketika istrinya warga negara Indonesia saya tegur. Saya menyarankan agar menaruh barang itu di bagasi," kata HRY kepada Tempo Selasa 16 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa penganiayaan setahun lalu itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian bandara. "Saya menderita luka memar pada betis kiri, "kata HRY.

Menurutnya perusahaan justru tidak membelanya sebagai korban. Akibat penganiayaan tersebut, pramugari ini merasa syok, bahkan nyaris bunuh diri karena merasa tertekan. Bahkan dia pernah hendak terjun dari gedung tinggi. 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Juli 2019, dalam rute penerbangan Jakarta-Bali. HRY bertugas memandu penumpang saat boarding. Terlapor SEF masuk bersama istri dan dua anaknya dengan membawa stroller bayi berukuran besar. 

HRY menegur istri SEF karena membawa stroller besar ke dalam kabin pesawat. Dia menyarankan agar stroller disimpan di bagasi, namun SEF marah karena istrinya ditegur.    

"SEF ini melempar baby stroller dan mengenai kaki saya. Kemudian saya berkoordinasi dengan capten pilot, keluarga penumpang ini diturunkan dan saya sudah meminta petugas keamanan bandara agar mengamankan dia," kata HRY.

Setelah penumpang diturunkan, perempuan yang sudah menjadi pramugari selama 14 tahun ini melanjutkan tugasnya.

Setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar, HRY langsung terbang kembali ke Jakarta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, dia kaget SEF dan keluarga sudah diterbangkan oleh maskapainya ke Bali.

"Saya kaget, penumpang ini sudah flight pada penerbangan berikut, seharusnya dia tidak boleh terbang karena ada pelanggaran. Saya korban tapi kenapa dia jadi istimewa," katanya.

Setelah selesai bertugas hari itu, HRY melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan itu ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Dia juga menyertakan alat bukti penganiayaan dari rekaman closed camera television (CCTV).

"Saya melakukan visum setelah melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Luka memar di kaki makin membiru. Saya menjadi trauma sampai-sampai melihat baby stroller takut. Saya selalu minta anak buah simpan di bagasi jika ada penumpang yang hendak membawanya ke pesawat," kata HRY.

Menurut HRY memang tidak ada larangan membawa baby stroller ke atas kabin. Tetapi barang yang dibawa SEF berukuran besar.

"Saya meminta istrinya dengan sopan tapi dibalas pelemparan barang itu ke arah saya,"kata HRY.

Yang membuat kaget HRY adalah justru tidak ada pembelaan dari perusahaan. Bahkan dia diminta berdamai saja kepada SEF, yang ternyata seorang bos hotel mewah di Bali.

"Awalnya saya tidak tahu siapa SEF. Saya hanya tahu dia penumpang biasa. Saya baru menyadari saat dipaksa salah satu penyidik bertemu SEF di bandara. SEF menyebut dirinya seorang general manager di sebuah hotel populer di Bali. Tapi saya tidak peduli dan terus melanjutkan kasus ini,"kata HRY.

Kepala satuan reserse kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari itu masih dalam penyelidikan karena polisi berupaya mengumpulkan alat bukti. "Tersangka belum kami tetapkan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti," kata Yurikho.

Yurikho juga membantah dalam penyelidikan perkara ini ada hambatan meski perkara ini telah dilaporkan setahun lalu. "Terlapor dan pelapor serta saksi sudah kami periksa. Tapi alat bukti masih kami kumpulkan,"katanya melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dia menambahkan bahwa baby stroller yang dibawa SEF itu adalah sewaan. "Stroller nyewa, tapi bisa dihadirkan untuk kepentingan penegakan hukum,"kata Yurikho.

Yurikho menambahkan proses penegakan hukum sifatnya adalah ultimum remedium atau jalan terakhir yang harus ditempuh, apalagi melihat adat di Indonesia. Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini berjalan cukup lama karena ada beberapa alasan, seperti upaya mediasi dan pandemi.     

"Proses pembicaraan antar para pihak di luar hukum beberapa kali berjalan yang kemudian ditambah terjadinya Pandemi Covid 19," katanya.

Pramugari HRY kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya itu bisa dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. "Saya ingin ada kepastian hukum dan terus diproses ke meja hijau. Saya korban, saya berjuang untuk diri saya,"kata HRY.

AYU CIPTA

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus