Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diperiksa KPK 5,5 Jam, Wamenkeu Era SBY Bungkam

Seperti saat datang ke Gedung KPK pagi tadi, sejumlah pria berbaju batik mengawal Anny.

26 April 2016 | 19.43 WIB

Wakil Menteri Keuangan era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Anny Ratnawati (kiri) dikawal memasuki Gedung KPK, Jakarta, 26 April 2016. Anny diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan e-KTP di Kementeria
Perbesar
Wakil Menteri Keuangan era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Anny Ratnawati (kiri) dikawal memasuki Gedung KPK, Jakarta, 26 April 2016. Anny diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan e-KTP di Kementeria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014, Anny Ratnawati, tetap bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5,5 jam. Anny masuk ke gedung KPK pukul 13.04 WIB dan keluar dari gedung itu pukul 17.50 WIB, Selasa, 26 April 2016.

Seperti saat datang ke gedung KPK pagi tadi, sejumlah pria berbaju batik mengawal Anny. Mereka mencegah sorot kamera maupun perekam yang ditodongkan ke Anny setelah ia menjalani pemeriksaan.

Anny datang mengenakan pakaian batik berwarna cokelat dan celana panjang putih. Wamenkeu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menghindari wartawan dan segera masuk ke mobil Honda Fred warna hitam.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anny. Pemanggilan Anny terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik pada 2011-2012.

Anny dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. "Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dengan kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP elektronik)," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sugiharto ialah tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sugiharto diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai pejabat, yang saat itu mengurus e-KTP.

April tahun lalu, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Suap itu terjadi saat pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu.

Johan Budi, yang pada waktu itu menjabat sebagai juru bicara KPK, mengatakan Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka karena telah menemukan dua bukti yang kuat. "Ekspose penyelidikan terhadap paket penerapan e-KTP menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan S (Sugiharto) sebagai tersangka," kata Johan Budi di gedung kantornya, Selasa, 22 April 2014.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.


 


ARIEF HIDAYAT


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jobpie Sugiharto

Jobpie Sugiharto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus