Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diperiksa KPK untuk Kasus Sofyan Basir, Anak Setya Novanto Diam

Anak Setya Novanto memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir.

2 Mei 2019 | 15.51 WIB

Komisaris PT Sky Dweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa dalam kasus suap PLTU Riau-I di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Setya Novanto mengatakan keterkaitan Rheza dengan proyek bernilai triliunan rupiah itu untuk belajar manajemen. ANTARA/Hafidz Mubarak A
material-symbols:fullscreenPerbesar
Komisaris PT Sky Dweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa dalam kasus suap PLTU Riau-I di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Setya Novanto mengatakan keterkaitan Rheza dengan proyek bernilai triliunan rupiah itu untuk belajar manajemen. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anak mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo, bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PLTU Riau-1. Saat dicecar wartawan, dia hanya melemparkan senyum, berjalan ke mobilnya, sambil membawa kotak nasi Padang Salero Jumbo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT PLN nonaktif Sofyan Basir pada Kamis, 2 Mei 2019. Dia datang sekitar pukul 10.00 dan keluar sekitar pukul 13.00.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan menjadi tersangka karena diduga menerima janji suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Selain itu, KPK menduga Sofyan juga berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019. Dalam beberapa kesempatan, Sofyan membantah menerima uang atau gratifikasi dari proyek ini.

Sebelum Sofyan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kotjo, Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp 4,75 miliar untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Ketiganya telah dihukum dengan hukuman antara 3 sampai 6 tahun penjara.

Dalam sidang dengan terdakwa Kotjo, Eni yang bersaksi mengatakan Setya pernah memintanya untuk membimbing Rheza pada setiap proyek yang dia kawal. Mantan Ketua Umum Golkar itu juga meminta Eni agar mengenal pengusaha sukses Johanes Soetrisno Kotjo.

Eni tidak menyebut secara spesifik maksud permintaan Setya Novanto agar sang anak mendapat bimbingan. Kendati demikian, dalam pertemuan pertama Eni dengan Kotjo di Hotel Fairmont, Rheza berperan sebagai fasilitator.

Rheza sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi untuk Eni Saragih pada 28 Agustus 2018. Kala itu dia juga tak memberikan komentar apapun dan tidak menenteng kotak nasi Padang jatah makan siang saksi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus