Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diperintah Hendra Kurniawan ke Jambi, Agus Nurpatria: Saat Ikut Lomba Mancing

Agus Nurpatria, mengatakan mendapat perintah untuk berangkat ke keluarga Yosua di Jambi saat berada di kolam pemancingan.

6 Desember 2022 | 12.00 WIB

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, mengatakan mendapat perintah untuk berangkat ke keluarga Yosua di Jambi saat berada di kolam pemancingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Agus menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menceritakan pada 10 Agustus 2022 Hendra Kurniawan mengadakan lomba mancing. Agus pun pergi kenuju ke kolam pancing sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian Hendra menyusul pada pukul 19.00 WIB.

“Pada saat itulah beliau menyampaikan ‘Gus, persiapan besok berangkat ke Jambi. Tolong hubungi Pak Santo sama penyidik Jaksel’. Waktu itu saya hubungi Pak Santo. Untuk penyidik saya hubunginya Pak Rifaizal Samual karena yang ada nomor hp beliau,” kata Agus Nurpatria.

Santo yang dimaksud Agus adalah mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris. Adapun Ajun Komisaris Rifaizal Samual merupakan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.

Agus mengatakan ada surat perintah dan Berita Acara perjalanan kembali Jambi pada 11 Juli 2022. Mereka yang terbang ke Jambi menggunakan jet pribadi adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto Haris, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.

Agus mengatakan mereka berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi yang ramai dibicarakan. Namun ia tidak mengetahui siapa yang mempersiapkan karena ia hanya datang ke terminal.

Agus bantah informasi di medsos yang menyudutkan Hendra

Di Jambi, Agus menceritakan saat itu rombongan bertemu keluarga Brigadir J di Jambi. Hendra Kurniawan, kata Agus, menyampikan kronologi peristiwa. Ia juga tidak setuju dengan berita viral yang menyudutkan Hendra Kurniawan saat bertemu keluarga.

“Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra saya tidak setuju,” kata Agus.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah dua dari 11 orang yang menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun daftar saksi yang hadir dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini adalah:

1. Audi Pratomo - Sopir Ridwan Soplanit 
2. Chuck Putranto - mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri
3. Linggom Pasarian S - Koordinator Logistik Yanma Mabes 
4. Baiquni Wibowo - mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri
5. Arif Rachman Arifin - mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri
6. Agus Nurpatria - mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri 
7. Susanto Haris - mantan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provost Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri
8. Benny Ali - mantan Kepala Biro Provos Propam Polri
9. Ari Cahya - mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
10. Hendra Kurniawan - mantan Karo Paminal Divisi Propam
11. Irfan Widyanto - mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Dalam kesaksian sebelumnya, Agus Nurpatria mengaku pernah mengumpat setelah ia dan Hendra Kurniawan sadar telah dibohongi oleh atasannya Ferdy Sambo. Agus, yang saat itu menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.

Selanjutnya: Hendra cerita dikadalin Ferdy Sambo...


Agus mengatakan ia dihubungi oleh Hendra Kurniawan, saat itu Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, yang menceritakan jika dirinya dan anggota lain telah “dikadalin” oleh Ferdy Sambo.

“Sebelum dipatsus (penempatan khusus/ditahan) Pak Hendra telepon saya. Hendra bilang ‘Gus, kita dikadalin’. Beliau sempat mengumpat juga,” kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Agus menanyakan maksud Hendra “dikadalin” Ferdy Sambo. Hendra pun menjelaskan Ferdy Sambo berbohong soal kematian Brigadir J, ajudannya sendiri. 

“Maksudnya apa Pak dikadalin? Hendra jawab, ‘dihohongi, dibohongi! Waktu itu saya sempat mengumpat juga. Saya bilang, ‘masa kita dikadalin Bang. Tega sekali sih, Bang’,” kata Agus menirukan percakapannya dengan Hendra.

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Hasil Tes Lie Detector Berbohong, Kuat Ma'ruf: Yang Benar Sayalah, Itu Kan Robot

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus