Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Disebut Anak DN Aidit PKI, Muannas Laporkan 40 Akun Medsos

Pengacara Muannas Alaidid melaporkan 40 akun media sosial ke Polda Metro Jaya lantaran menuduhnya sebagai anak tokoh PKI DN Aidit.

27 November 2018 | 12.50 WIB

Pengacara Muannas Alaidid menunjukkan bukti kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Pengacara Muannas Alaidid menunjukkan bukti kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid melaporkan 40 akun media sosial ke Polda Metro Jaya lantaran menuduhnya sebagai anak tokoh partai komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.

Baca: Menteri M. Nasir Diteror dan Dituding Keturunan PKI Lewat Medsos

"Beberapa akun dilaporkan terdiri akun real dan anonim bahkan diduga ada Caleg Gerindra Dapil Jambi Saiful Roswandi ikut menyebarkan berita bohong itu," kata Muannas di Jakarta, Selasa 27 November 2018.

Muannas menyebutkan 40 akun medsos itu ada di facebook, instagram, twitter, dan aplikasi pesan singkat grup whatsapp.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan 40 akun media sosial facebook, antara lain atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.

Akun facebook lainnya atas nama Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.

Muannas juga melaporkan akun Instagram Neng.Mojang, akun Twitter @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204. Untuk grup Whatsapp, Muannas melaporkan lima nomor ponsel. 

"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoax bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI," ujar Muannas.

Seluruh terlapor dikenakan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas meyakini polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian tersebut dengan ancaman pidana ini lebih lima tahun penjara bahkan hingga 10 tahun.

Baca: Dituduh Keturunan PKI, Muannas: Al Aidid Itu Keturunan Rasul

Muannas berharap melalui laporan polisi itu tidak ada orang menyebarkan informasi bohong atau hoax karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus