Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) di Ruang Sidang 04 dengan Hakim Ketua yaitu Dewa Budiwatsara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, ia mengatakan nantinya sidang Dito Mahendra akan dilaksanakan hari ini dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
"Ya benar (akan dilaksanakan sidang dakwaan Dito Mahendra) di PN Jaksel," kata Djuyamto kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin pagi, 15 Januari 2024.
Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Tak kooperatif, Dito Mahendra ditetapkan DPO, dan tertangkap di Bali pada Kamis, 8 September 2023.
Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebutkan penyidik telah menyita berbagai senjata api dan peluru milik tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, barang bukti yang disita yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali beberapa waktu lalu.
Djuhandhani mengatakan, sebelumnya dalam proses penyelidikan Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan.
"Lalu, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka," kata Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 21 Desember 2023.
Djuhandhani mengatakan penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas tersebut juga telah lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.