Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Ahmad Dhani menilai, tuntutan jaksa itu hanya untuk menyamakan dengan hukumam 2 tahun penjara yang diterima Ahok.

26 November 2018 | 16.01 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.

Simak
Ahmad Dhani: Jika Saya Dituntut Lebih Berat, Hukum Sontoloyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa menilai, pendiri grup musik Dewa 19 itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui media sosial. "Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ucap Hardiniyanti.

Dhani menilai tuntutan jaksa tidak jelas dan tidak tegas. Sebab dalam tuntutan, jaksa tidak menyebut kepada siapa ujaran kebecian itu ditujukan. Jika hanya menyebut 'golongan', Dhani menilai kata itu sangat abstrak. "Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dhani kembali membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan oleh jaksa, walau akhirnya divonis dua tahun oleh hakim.

Dhani menilai, tuntunan jaksa terhadapnya hanya untuk menyamakan hukuman dengan Ahok. "Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," katanya.

Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pleidoi atau pembelaan.

Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017 karena sejumlah cuitannya di Twitter. Pendiri Cyber Indonesia itu adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus