Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Kepolisian Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman atas laporan dugaaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri pasien di salah satu rumah sakit swasta dikawasan Jakabaring, Palembang beberapa waktu lalu. Pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejauh ini pelapor dengan inisial TA sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Sumatera Selatan. Bahkan penyidik juga dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang dinilai mengetahui kejadian yang berlangsung pada 21 Desember 2023 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Febriansyah, pengacara pelapor menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas kinerja yang telah ditunjukkan olek penyidik selama ini. Dia meyakini Polisi bisa mengungkap kebenaran dari kasus yang menimpa kliennya. “Jadi ceritanya begini kalau korban ini merupakan istri dari pada pasien terlapor bukan sebagai pasien,” kata Febriansyah, Kamis, 29 Februari 2024.
“Kasus ini sekarang sudah masuk proses gelar pekara jadi bukan kasus baru,” ujarnya. Dalam keterangannnya, dia menjelaskan kejadian bermula saat kliennya mengantar suaminya pergi berobat ke rumah sakit. Kemudain suami korban dioperasi dan harus dirawat inap oleh pihak rumah sakit.
Setelah menjalani rawat inap selama satu malam, sang istri bertanya kepada perawat apakah sang suami sudah boleh pulang, karena mengingat kondisi suami sudah dirasa baik, tetapi perawat menjawab harus menunggu dokter terlebih dahulu.
Sementara terlapor kata Febriansyah merupakan dokter di rumah sakit tersebut dengan inisial MY. Tak terima atas kejadian tersebut, TA bersama Kuasa Hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Masih kata pengacara, Terlapor sempat menyuntik pasien hingga tidak sadarkan diri. Febriansyah mengatakan seusai menyuntik pasien, oknum dokter memanggil istri pasien untuk disuntik
Namun, sang istri menjawab tidak mau disuntik, dengan alasan dalam keadaan hamil. "Oknum dokter ini jawab kalau suntikan tersebut tidak mempengaruhi kondisi kehamilan," kata Febriansyah.
Singkat cerita lanjut Febriansyah, sang klien bersedia untuk disuntik. Setelah disuntik, pelapor tidak sadarkan diri dan di saat itulah oknum dokter ini melakukan kekerasan seksual.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riswidiati Anggraini, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Pihaknya sedang mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, korban. “Untuk keterangan lebih lengkap silakan langsung konfirmasi ke Direktur ya,” katanya.
Pilihan Editor: Dua Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Ungkap Awal Mula Peristiwa