Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengajukan penerbitan red notice ke Interpol terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Jerman mengenai kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob. Dua WNI itu adalah Enik Rutita alias Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB); dan Amsulistiani Ensch pemiliki PT CVGEN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum Enik Waldkonig, Zaky Malik, mengaku belum menerima surat panggilan terbaru dari Bareskrim Polri, terlebih jika kliennya masuk dalam pencarian interpol. “Kami sampai saat ini belom terima suratnya” kata dia saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad malam, 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan hingga saat ini Enik masih melakukan aktivitas seperti biasa, dan tidak ada halangan. "Sejauh ini masih beraktifitas," lanjut Zaky. Bos PT SHB ini belum berencana datang ke Indonesia terlebih ke Bareskrim Polri.
Senada dengan Zaky, kuasa hukum Amsulistiani Ensch, Agus Amri, juga belum mendapatkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kepolisian Indonesia. Ia mengklaim polisi sudah mengetahui keberadaan kliennya yang bebas beraktifitas di Jerman.
Agus juga menyampaikan, Ami sudah memberi informasi kepada penyidik ihwal tidak bisa datang ke Bareskrim Polri karena kondisi kliennya yang mempunyai bayi dan sedang menyusui. Agus berharap agar pemeriksaan terhadap Ami dilakukan di Jerman. "Jadi aneh banget tiba-tiba ada status DPO apalagi red notice," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ahad malam.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno merespons soal red notice dari interpol untuk Ami dan Enik. Ia menjelaskan penanganan hal itu harus melalui prosedur yaitu dari mitra penegak hukum di Eropa dan Jerman. "Biasanya interpol kita (Jerman) ke interpol pusat ( di Perancis), Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya begitu," kata Havas, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Ahad.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan, International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerbitkan red notice untuk dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam program magang mahasiswa ke Jerman, ferienjob.
Dua tersangka itu adalah Amisulistiani atau Ami Ensch, Bos PT CVGEN; dan Enik Rutita atau Enik Waldkonig, sebagai bos PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB). Mereka diketahui saat ini berada di Jerman. “Sudah terbit, sedang dikomunikasikan dengan Otoritas Jerman,” kata melalui pesan singkat pada Kamis, 6 Juni 2024.