Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Pelajari Laporan Soal Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU

KPK mengkaji laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai pengadaan jet pribadi oleh KPU pada Pemilu 2024.

8 Mei 2025 | 11.23 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,  7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil ihwal pengadaan sewa jet pribadi (private jet) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya itu untuk memverifikasi data dari laporan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan setelah proses verifikasi, KPK akan menganalisis laporan itu. Budi menyatakan cara tersebut untuk mengetahui fakta yang terjadi dari praktik korupsi di kasus pengadaan jet pribadi oleh KPU pada pemilu 2024.

"KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk melihat apakah laporan ataupun aduan yang disampaikan betul merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, serta Themis Indonesia melaporkan kasus ini ke KPK pada Rabu kemarin, 7 Mei 2025. Peneliti TII Agus Sarwono mengatakan pengadaan tersebut memiliki kejanggalan pada nilai kontrak yang tak sesuai dengan pagu anggaran.

"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," ucap Agus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dia membeberkan nilai kontrak penyewaan pesawat pribadi yang tak sesuai dengan pagu anggaran KPU tahun 2024. Agus menyebut pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan jet pribadi itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari tahun lalu.

"Ya kami melihat ada dugaan mark-up (penggelembungan anggaran) ya. Karena nilai kontraknya itu jauh di atas pagu. Nah keduanya terdapat selisih yang lumayan besar. Nah kami rasanya penting bagi KPK untuk mendalami itu," kata dia.

Menurut dia, selama ini KPU tidak secara terbuka dalam menyewa pesawat pribadi tersebut. Agus mengatakan banyak celah yang sudah terjadi di KPU untuk melakukan praktik korupsi.

"Nah dalam analisis kami, ternyata di purchasing (pembelian) itu tidak terbuka-terbuka banget. Berarti masih banyak celah sebetulnya yang terjadinya praktik curang dalam proses pengadaan," kata dia.

Agus menyebut pihak KPU seharusnya terbuka untuk melakukan tawar-menawar harga dalam penyewaan private jet itu. Dia menduga penggunaan pesawat pribadi ini juga tidak sesuai dengan peruntukannya, baik dari waktu hingga kegunaan pesawat yang seharusnya hanya sebagai tahapan distribusi logistik pemilu.

"Sehingga kalau mau ya sudah dibuka saja proses ketika terjadi purchasing, ketika pengadaan lewat purchasing, buka saja informasinya bagaimana proses tawar menambah harga," ucap Agus.

TII menjelaskan bahwa pengiriman logistik ke ibu kota kabupaten atau kota telah selesai pada 16 Januari 2024. Selanjutnya, periode 17 Januari hingga 13 Februari 2024 merupakan tahap distribusi dari kabupaten atau kota ke tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu, penggunaan private jet oleh KPU terjadi pada Januari hingga Februari 2024. "Ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk logistik pemilu. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet," ujar Agus pada Ahad, 27 April 2025.

Instansinya turut menelusuri data melalui aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya dua kontrak untuk penyedia yang sama. Artinya, perusahaan tersebut menangani dua paket pekerjaan dalam satu pengumuman rencana umum (RUP). 

Adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia, yang memang bergerak di bidang layanan penyewaan private jet. Kejanggalan dari penyedia tersebut, kata Agus, adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia yang baru berdiri pada 2022. 

Dia mengatakan perseroan tersebut baru berusia dua tahun dan tanpa pengalaman sebagai penyedia dalam proyek pemerintah, perusahaan ini justru terpilih oleh KPU untuk pengadaan sewa jet pribadi. "Jika ditelusuri melalui situs Sistem Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan sebagai usaha kecil," kata dia.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus