Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dullah 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi aset daerah yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Putusan hakim ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Hakim Wari Juniati. Sedangkan terdakwa Agustinus Ch Dullah mengikuti sidang itu secara virtual, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam amar putusannya hakim memvonis Agus Dullah selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Usai majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa Agustinus CH. Dula, ketua majelis hakim, Wari Juniati mengatakan jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan.
Terdakwa Agustinus CH. Dula melalui kuasa hukumnya, Jefri menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal senada diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin. Dimana, Herry C. Franklin menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Yohanes Seo
Baca: Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini