Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Achmad Masruri, staf Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Senin kemarin. Masruri diperiksa dalam penyidikan dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo dengan tersangka Gus Muhdlor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Juni. "Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali berkata dalam pemeriksaan itu Achmad Masruri dikonfirmasi soal dugaan besaran pemotongan uang, serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan Gus Muhdlor dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Pada saat ekspose, Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 16 April 2024.
Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024. Akan tetapi, Bupati Sidoarjo itu tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, tetapi Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.