Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.

19 Juli 2024 | 15.27 WIB

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Perbesar
Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengapresiasi keberanian korban melaporkan dugaan pelecehan seksual di KRL atau KA Komuter Jakarta-Bogor. Korban QHS melaporkan tindakan pelecehan seksual seorang bapak yang merekamnya di KRL tanpa sepengetahuannya.    

"Hal ini seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Keberanian korban bersuara adalah langkah awal untuk penegakan hukum yang mendorong perlindungan dan keadilan bagi korban," ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Veryanto menegaskan bahwa tindakan pelaku merekam korban secara non-consensual merupakan bentuk pelecehan seksual. "Dalam ponsel tersangka ditemukan file-file atau konten porno. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengidentifikasi kekerasan seksual non fisik, yang dampaknya bisa menimbulkan trauma pada korban," ujarnya.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar korban mengakses lembaga layanan yang dapat membantu dalam penanganan dan pemulihan, serta mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan korban tanpa pengecualian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, tercatat rata-rata 11 kasus per hari dengan kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun publik. "Pada tahun 2023, kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan mencapai 2.078 kasus atau 24,69 persen dari total kasus yang dilaporkan," ungkap Veryanto.

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang jurnalis magang QHS dari Konteks.co.id di KA Komuter Jakarta-Bogor pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Pada saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota. Ia diberitahu oleh seorang petugas KAI bahwa ada seorang pria yang merekamnya. "Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP," ujarnya.

Petugas KAI kemudian membawa korban dan pelaku ke kantor keamanan di Stasiun Jakarta Kota. Ditemukan lebih dari 300 video pornografi di ponsel pelaku.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Taman Sari, namun petugas mengarahkannya ke Polsek Menteng, dan sekali lagi diarahkan ke Polsek Tebet, karena tempat kejadian perkara diduga terjadi di kawasan Tebet. Di Polsek Tebet, korban merasa tanggapan petugas tidak memadai. Petugas bahkan membuat komentar tidak pantas, seperti "Mbanya divideoin karena cantik lagi," dan "Mungkin bapanya fetish."

Korban lantas diminta lapor ke Polres Jakarta Selatan, namun kasus ini tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif,” ujar seorang polwan.

Akhirnya, pelaku dugaan pelecehan seksual itu hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. Korban menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan polisi, namun ia mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi pihak KAI yang membantu selama proses ini. KAI memastikan pelaku dilarang menggunakan kereta api lagi melalui sistem pengenalan wajah.

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus