Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Lebih ringan dari tuntutan jaksa.

5 Mei 2025 | 16.08 WIB

Eksepsi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah TBK Alwin Albar yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Perbesar
Eksepsi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah TBK Alwin Albar yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar, terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022. Alwin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mengadili menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pidana penjara, Alwin harus membayar pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis hakim terhadap Alwin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut 14 tahun penjara.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi timah, yakni yang memberatkan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang besar.

Sedangkan yang meringankan, Alwin dianggap bersikap kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menilai Alwin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Atas perbuatannya, Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus