Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago, melakukan melakukan penyerangan terhadap dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena marah. Amarah Desrizal yang kini berstatus sebagai terdakwa tersulut setelah hakim menolak gugatan Tommy Winata saat sidang pembacaan putusan 18 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang ingin saya tanyakan mengapa bapak-bapak ini membuat pertimbangan hukum yang menurut saya bertentangan dengan bukti dalam persidangan. Maka hal tersebut lah yang membuat saya sangat marah, sangat emosional," kata Desrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertanyaan Desrizal itu diajukan kepada dua hakim, Sunarso dan Duta Baskara, yang diajukan sebagai saksi dalam sidang hari ini. Keduanya merupakan korban penganiayaan Desrizal.
Namun, hakim ketua, Saifudin Zuhri, meminta Desrizal menanyakan hal yang fokus pada perkara yang menjeratnya dan tak bertanya soal kasus gugatan Tommy Winata yang dulu dia tangani.
"Intinya tetap fokus pada dakwaan, maksudnya peristiwa perkara di sini," ucap Saifudin.
Desrizal terjerat kasus penganiayaan dua Hakim PN Jakarta Pusat setelah mengamuk dalam sidang pembacaan vonis sengketa antara Tommy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Desrizal mengamuk lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
Awalnya, Desrizal mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso yang menjadi hakim ketua pada sidang itu. Dia juga menyerang Duta Baskara yang berperan sebagai hakim anggota. Akibat penyerang tersebut, menurut dakwaan jaksa, keduanya mengalami luka ringan.
Atas perbuatannya, Desrizal didakwa menganiaya dua hakim. Jaksa mendakwa Desrizal dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas.