Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Rico Pasaribu di Karo Diupahi Rp1 Juta

Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu

13 Juli 2024 | 16.09 WIB

Personel Polda Sumut memeriksa rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, yang terbakar pada 27 Juni 2024. (ANTARA/HO-Polda Sumatera Utara)
Perbesar
Personel Polda Sumut memeriksa rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, yang terbakar pada 27 Juni 2024. (ANTARA/HO-Polda Sumatera Utara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo sebesar Rp1 juta per orang.

"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu, 13 Juli 2024.

Hadi mengatakan tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban tersebut.

"Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya.

Hadi mengatakan proses kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6 Juli) dan YT, Minggu (7 Juli).

Dia mengungkapkan tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis, 27 Juni dini hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus