Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai permintaan kepala Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi perihal perlunya BSSN memiliki kewenangan penangkapan dan penindakan, tidak patut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penindakan itu sudah tugas Polri terkait cyber crime, jadi tidak patut BSSN meminta kewenangan yang sama," kata Wahyudi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Wahyudi, kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu diperjelas agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih antar lembaga negara dalam keamanan dunia maya nasional.
Untuk itu, kata Wahyudi, pemerintah perlu membuat definisi dan gradasi yang jelas antara masing-masing lembaga yang menangani masalah cyber di dunia maya, misalnya ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict).
"Kewenangan BSSN itu menyusun kebijakan dan strategi teknis, serta bertanggungjawab ketika terjadi ancaman atau insiden serangan siber," kata Wahyudi.
Sementara penanganan kejahatan Siber (cyber crime) menjadi tanggung jawab dari kepolisian. Sedangkan untuk perang siber (cyber conflict), sepenuhnya menjadi kewenangan dari institusi militer (TNI). Cyber espionage (spionase siber) penangannya melekat pada fungsi deteksi dini yang ada pada lembaga intelijen (BIN).
Menurut Wahyudi, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara tidak mengatur dengan jelas gradasi kewenangan antara ketiganya sehingga berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan. "Untuk itu diperlukan revisi Pepres atau UU baru perihal hal tersebut," kata dia.
Kepala BSSN Djoko Setiadi menyebutkan harapannya agar BSSN dapat memiliki kewenangan untuk penangkapan dan penindakan. "Karena kalau ada badan siber tidak bisa menindak juga percuma," kata Djoko seusai dilantik menjadi Kepala BSSN di Istana Negara pada Rabu, 3 Januari 2018.
Dia menyebut kewenangan tersebut dapat mempermudah BSSN dalam menjaga keamanan siber. "Jadi, badan siber mestinya punya wewenang bisa menindak langsung, bisa menangkap, lalu diserahkan ke pemerintah," kata dia.