Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Endar Priantoro Ajukan Keberatan: Ada Penyalahgunaan Wewenang Pimpinan KPK

Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengajukan keberatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya ada penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK.

13 April 2023 | 07.00 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengajukan keberatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Ia mengatakan terdapat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan Sekjen KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyalahgunaan Kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," kata Endar Priantoro dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan yaitu pengembalian tanpa prosedur yang benar.

"Sampai dengan kaitan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law," ujar Endar Priantoro.

Berikut pokok permohonan yang disampaikan Endar Priantoro:
- Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Endar Priantoro untuk dibatalkan dan tidak berlaku.
- Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Endar Priantoro masih berlangsung.
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Endar Priantoro atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022.
- Upaya administratif ini adalah bentuk sikap mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus