Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?

17 April 2024 | 20.33 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin, 22 April 2024 bersifat erga omnes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham, dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.

Apa Itu Asas Erga Omnes?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari publikasi Erga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan MK bersifat erga omnes artinya mengikat tak hanya terhadap pemohon saja, tetapi juga semua orang.

Keterikatan putusan tersebut berkaitan dengan sistem yang digunakan oleh Indonesia, yakni sistem desentralisasi. Judicial review, sistem sentralisasi berbeda dengan desentralisasi. 

Sistem desentralisasi review yang memiliki asal-usulnya di Amerika Serikat, putusannya tidak bersifat erga omnes. Sistem ini menggunakan doktrin precedent atau staredecisis. Sistem sentralisasi yang banyak digunakan oleh negara-negara dengan civil law menggunakan sifat mengikat erga omnes suatu putusan.

Di Indonesia, asas erga omnes dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam undang-undang itu disebutkan, putusan MK bersifat final. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Dengan putusannya yang mengikat seluruh komponen bangsa, penyelenggara negara maupun warga negara, MK telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia. 

Hal ini berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak terkait saja. Dalam perkara pengujian undang-undang, yang diuji adalah norma undang-undang yang bersifat abstrak dan mengikat umum. 

Walaupun dasar pemohonan pengujian adalah adanya konstitusional pemohon yang dirugikan. Namun, tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus