Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa pada Pekan Depan, Polri: Kalau Berkasnya Sudah Lengkap

Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan jika berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap.

27 September 2022 | 16.25 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai  Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan serahkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. Syaratnya, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Apabila minggu ini telah dinyatakan P21, maka minggu depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 27 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkas kasus pembunuhan Brigadir J atas nama lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sebelumnya telah diserahkan kembali polisi ke Kejaksaan Agung.

Pihak jaksa penuntut umum kemudian melakukan penelitian apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan lagi ke penyidik. Menurut Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, perkembangan penelitian berkas Ferdy Sambo Cs itu akan diumumkan besok, Rabu, 28 September 2022.

"Akan diinfokan Rabu," ujar Ketut saat dihubungi, 27 September 2022.

Dalam keterangan sebelumnya, Ketut menuturkan, untuk berkas perkara yang akan dinyatakan P21 merupakan berkas menyoal pembunuhan berencana terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas perintangan kebenaran atau obstruction of justice. "Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.

Sementara itu, saat ini penyidik masih mengevaluasi kesehatan psikis dan fisik Putri Candrawathi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan sehat, penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21.

“Saya tidak berani berandai-andai dulu apakah PC akn ditahan. Nanti ya tunggu P21. Begitu dapat P21, nanti teman-teman Kejaksaan, sesuai izin penyidik, akan menyampaikan progresnya,” ujar Dedi.

EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus