Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Gadis 14 Tahun di Bogor Jadi Korban Perkosaan Dua Remaja yang Baru Ia Kenal di Medsos

Perkosaan itu dilakukan setelah mereka janjian bertemu. Korban juga mengalami kekerasan dan ditinggalkan di semak-semak.

3 Januari 2023 | 06.16 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang gadis remaja di Bogor, AR yang berusia 14 tahun menjadi korban perkosaan dua laki-laki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

AR, yang tercatat sebagai warga Gunung Putri, ditemukan dalam kondisi lemas-lemas di semak-semak di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Warga kemudian membawa AR ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor, pelaku pemerkosaan terhadap AR adalag dua laki-laki. MD dan S yang sama-sama berusia 19 tahun. 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap anak buahnya. 

Saat konferensi pers Senin, 2 Januari 2023, Iman menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu bermula saat kedua tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Tak lama, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata Iman seperti dikutip dari Antara.

Selain memperkosa korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus