Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan P. Tambunan, menuntut pemerintah membayar gaji yang tidak pernah ia terima sejak Mei 2010. Gayus pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tuntutan itu bisa dipenuhi.
Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi salah satu tergugat memiliki alasan kenapa gaji Gayus tidak diberikan. "Kan sudah dipecat, masak digaji," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, melalui pesan pendek, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut Mekar, institusinya justru bisa dipersalahkan jika menggaji Gayus yang sudah bukan pegawai pajak lagi. Gayus saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
Gayus kemarin terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan masker penutup hidung. Sejumlah polisi mengawalnya dengan ketat. Awak media baru menyadari kehadiran Gayus ketika pria 36 tahun itu melintas keluar dari ruang sidang.
Panitera PN Jakarta Selatan, Umiarti, mengatakan Gayus menghadiri sidang kasus perdata yang ia ajukan. "Dia menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Gajinya belum dibayar," kata Umi. Ia tidak menjelaskan jumlah gaji yang dituntut oleh Gayus.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat perkara Gayus dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2016/PNJKT.SEL, didaftarkan pada 14 Maret 2016. Dalam data itu, tertulis perkara perbuatan melawan hukum atas nama penggugat Gayus Halomoan P. Tambunan.
Tergugat adalah pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan. Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak. Materi petitum alias gugatan antara lain meminta pengadilan menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar gaji tertunggak milik Gayus sebesar Rp 8.600.000, terhitung sejak Mei 2010 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Gayus juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar.
REZKI ALVIONITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini