Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.

8 April 2024 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suparta telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Penyidik saat ini tengah menyelidiki aset-aset yang dimiliki oleh Suparta serta ke mana saja duit haram itu mengalir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Suparta, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS juga menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi timah ini lantaran beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dari penelusuran Tempo, keduanya diketahui turut mengelola Gedung The Tribatra Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka ikut andil dalam pengelolaan gedung yang berlokasi di kawasan elite Kebayoran Baru itu melalui perusahaan bernama PT Guna Bhakti Sukses Bersama. Keduanya merupakan pemegang saham di perusahaan itu.

Dokumen resmi menyebutkan, PT Guna Bhakti Sukses Bersama memiliki 20 juta lembar saham dengan total nilai Rp 200 miliar. Per lembar saham ditaksir dengan harga Rp10 ribu. Suparta memiliki 5.500 lembar saham dengan total nilai mencapai Rp 55 juta di perusahaan itu.

Sedangkan RBT tak langsung mencantumkan namanya di perusahaan itu. Dia mengatasnamakan kepemilikannya melalui PT Robust Buana Tunggal. Perusahaan yang berkantor di kawasan SCBD itu tercatat memiliki 19.978.000 lembar saham dengan total nilai Rp 199.780.000.000.

Tak cukup sampai di situ, RBT alias RBS diketahui turut mendanai pembangunan yang diresmikan pada 12 Oktober 2018 lalu itu. Di prasasti peresmian gedung, nama Robert P. Bonosusatya tercantum di antara 11 nama yang tertulis turut membangun gedung di atas tanah milik Polri itu. "Selanjutnya bangunan dihibahkan kepada Ketua Umum PP Polri pada hari Jumat, 12 Oktober 2022," bunyi prasasti yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri.

Bersama RBT alias RBS, nama-nama penyandang dana lain yang tertulis di prasasti itu yakni Artha Graha Peduli milik Tommy Winata, H. Samsudin Andi Arsyad, Kennet Lian, Tanoto Foundation milik Sukanto Tanoto, Yoga Susilo, Anthoni Salim, Muktar Widjaja, Surya Darmadi, Arief Priyatna, dan Henny Tantra. Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, belum membalas pesan Tempo ihwal status Suparta dan RBS dalam kepemilikan gedung itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumendana juga belum merespons pertanyaan dari Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus