Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan selesai menggeledah kediaman tersangka Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.20 WIB.
"Pemeriksaan hari ini cukup dan akan dilanjutkan dalam kesempatan berikutnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Haris Dinzah seusai menggeledah rumah Gatot Brajamusti, Kamis, 1 September 2016. Polisi maupun Gatot tak ada yang berkomentar soal penggeledahan ini.
Baca: Gatot Brajamusti Dikawal Ketat Saat Rumahnya Digeledah
Berdasarkan pantauan Tempo, setelah menggeledah, jajaran penyidik kepolisian gabungan keluar membawa dua buah printer. Sedangkan Gatot terlihat lusuh saat keluar, seusai penggeledahan. Dia berjalan meninggalkan rumahnya dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Sebelumnya, polisi menangkap Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, beserta Reza Artamevia dan tiga orang lainnya di Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu lalu. Gatot ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu.
Baca: Rumah Aa Gatot Digeledah, Sempat Terjadi Ketegangan
Penangkapan itu terjadi sesaat setelah Gatot terpilih kembali sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk periode 2016-2021.
ABDUL AZIS
Baca Juga:
Prostitusi Anak Online, Polisi: Ada Pelanggan dari Malaysia
Ariesman Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Ahok
Ahok Setuju Gaji Anggota DPRD Naik, Asalkan...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini