Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali menangkap dan menahan 20 tersangka penjarah seusai gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah. Mereka ditahan di Polres Palu. “Kami menangkap lima orang terlebih dahulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lima orang yang ditangkap itu S, A, SN, Y, dan R. “Dari mereka, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta, satu mesin ATM, betel dan linggis.” Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan perkara dari kejadian penjarahan di ATM SPBU Jalan Cumi-cumi, Palu yang terjadi pada 30 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima tersangka adalah spesialis pembobol mesin ATM. Dedi menduga mereka memanfaatkan situasi seusai tsunami dan gempa Palu saat beraksi.
Sebanyak 15 tersangka penjarah lainnya ditangkap di komplek pergudangan Jalan Soekarno Hatta, Palu. Menurut Dedi seluruh tersangka penjarah adalah warga asli Kota Palu. “Seluruh pelaku juga ditangkap berdasarkan pengembangan kasus penjarahan di lokasi yang sama sebelumnya,” ujar dia.
Polri menyita barang bukti dari 15 tersangka, yaitu atap seng, tegel keramik, triplek, beberapa karung cengkeh dan coklat, serta satu unit mobil pikap. Sampai saat ini, polisi menangkap tersangka penjarahan seusai gempa dan tsunami Palu sebanyak 121 orang.
Para tersangka penjarah dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedi menyebutkan seluruh pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.