Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Gempa dan Tsunami Palu, Polri Tangkap Lagi 20 Tersangka Penjarah

Sampai saat ini, Polri menangkap tersangka penjarahan seusai gempa dan tsunami Palu sebanyak 121 orang.

12 Oktober 2018 | 12.26 WIB

Sejumlah personel Tim SAR menggali reruntuhan bangunan dan rumah untuk menemukan korban di lokasi likuifaksi Balaroa Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 11 Oktober 2018. Masa tanggap darurat untuk pembersihan untuk infrastruktur yang rusak akibat gempa diperpanjang hingga dua pekan kedepan. ANTARA/Basri Marzuki
Perbesar
Sejumlah personel Tim SAR menggali reruntuhan bangunan dan rumah untuk menemukan korban di lokasi likuifaksi Balaroa Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 11 Oktober 2018. Masa tanggap darurat untuk pembersihan untuk infrastruktur yang rusak akibat gempa diperpanjang hingga dua pekan kedepan. ANTARA/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali menangkap dan menahan 20 tersangka penjarah seusai gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah. Mereka ditahan di Polres Palu. “Kami menangkap lima orang terlebih dahulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 12 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lima orang yang ditangkap itu S, A, SN, Y, dan R. “Dari mereka, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta, satu mesin ATM, betel dan linggis.” Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan perkara dari kejadian penjarahan di ATM SPBU Jalan Cumi-cumi, Palu yang terjadi pada 30 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima tersangka adalah spesialis pembobol mesin ATM. Dedi menduga mereka memanfaatkan situasi seusai tsunami dan gempa Palu saat beraksi.

Sebanyak 15 tersangka penjarah lainnya ditangkap di komplek pergudangan Jalan Soekarno Hatta, Palu. Menurut Dedi seluruh tersangka penjarah adalah warga asli Kota Palu. “Seluruh pelaku juga ditangkap berdasarkan pengembangan kasus penjarahan di lokasi yang sama sebelumnya,” ujar dia.

Polri menyita barang bukti dari 15 tersangka, yaitu atap seng, tegel keramik, triplek, beberapa karung cengkeh dan coklat, serta satu unit mobil pikap. Sampai saat ini, polisi menangkap tersangka penjarahan seusai gempa dan tsunami Palu sebanyak 121 orang.

Para tersangka penjarah dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedi menyebutkan seluruh pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus