Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Tersangka penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang dan kedua orang tuanya, Vera Debora dan Natalis Aritonang tidak hadir dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Mereka digugat oleh Laili Warastuti Rahimah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan perdata itu didaftarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang dan tercatat sudah berlangsung persidangan sebanyak tiga kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah tiga kali dijadwalkan tetapi tidak hadir," kata seorang petugas Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak dikutip namanya, Kamis 1 Februari 2024.
Pantauan Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, nama Ghisca, Vera Debora dan Natalis Aritonang tercantum dalam jadwal persidangan yang dipasang pada layar kaca pengadilan pada hari Kamis. Sesuai jadwal tersebut, sidang perdata dikomandoi Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro dengan Hakim Anggota Indri Murtini dan Emy Tjahjani Widiastoeti.
Dalam catatan Pengadilan Negeri Tangerang tertulis sidang pertama perkara penipuan tiket Coldplay digelar pada 16 Januari 2024, namun hanya dihadiri penggugat. Tergugat tidak hadir dan hakim meminta kepastian alamat tergugat.
Sidang berikutnya pada 25 Januari 2024, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir. Sidang ditunda dengan catatan kepastian alamat tergugat dan panggil penggugat.Sejumlah barang bukti milik Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun, tersangka penipuan tiket Coldplay yang merugikan korbannya senilai Rp 5,1 miliar, yang disita Polres Jakarta Pusat. Barang bukti antara lain tas dan sepatu bermerek itu digelar pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Pada sidang ketiga, Kamis 1 Februari 2024 sidang kembali ditunda dengan catatan panggil penggugat karena data kehadiran belum lengkap.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Fathul Mujib belum dapat memberikan keterangan tentang materi sidang perdata dengan tergugat Ghisca serta ayah dan ibunya tersebut. "Besok saya jelaskan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah korban tiket penipuan tiket Coldplay yang dilakukan Ghisca menyebut ada keterlibatan ibunda Ghisca, Vera Debora dalam perkara ini. Mereka mengatakan, telah mentransfer uang ke rekening Vera, bukan Ghisca langsung.
Seorang korban penipuan bernama Lulu, 28 tahun, pernah mentransfer uang sebanyak Rp 41,6 juta ke rekening Vera Debora lantaran diminta Ghisca.
Para korban Ghisca umumnya para reseller tiket konser sehingga hasil penipuan tiket konser Coldplay ini disebut mencapai Rp 5,1 miliar. Ghisca menjanjikan dapat menyediakan tiket komplimen sebanyak 2.268 lembar.
Lulu mengaku telah mengenal Ghisca sejak Maret 2023. Dia pernah membeli tiket konser dari mahasiswi 19 tahun itu sebanyak 5 kali. Pada saat itu, Ghisca masih menepati janjinya.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Pakar Hukum Unair Sebut Ada Peluang bagi KPK Tetapkan Kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka