Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Gugatan Deolipa Mengganggu Konsentrasi Pengacara Bharada E Hadapi Kasus Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E menyebut gugatan Deolipa Yumara telah mengganggu konsentrasinya. Padahal kasus Ferdy Sambo segera masuk persidangan.

28 September 2022 | 17.19 WIB

Deolipa Yumara saat menghadiri persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Deolipa Yumara saat menghadiri persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ronny Berty Talapessy menganggap gugatan perdata dari Deolipa Yumara mengganggu konsentrasi penanganan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut juga menyayangkan Muhammad Burhanuddin selaku penggugat II tidak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari pihak pengugat dua tidak hadir, tentunya akan mengganggu konsentrasi kami dalam menghadapi perkara pidana yang sedang berjalan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny menganggap absennya Burhanuddin sebagai sikap tidak kooperatif. Dia menyampaikan bahwa penggugat sebaiknya tidak membuang-buang waktu dan mencari pekerjan lain saja.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan bahwa Bharada E tidak ingin didampingi lagi oleh Deolipa dan Burhanuddin. Sekalipun itu dipaksakan, Ronny meyakini kliennya tidak akan mau.

"Janganlah kita hanya mencari sensasi kemudian untuk hanya 'mencari uang', jangan. Ini kasian, orang kecil, Bharada E pangkat paling rendah," tuturnya.

Pengacara perdata Bharada E, Rory Sagala, mengatakan gugatan Rp 15 miliar itu mengada-ada. Menurutnya pengacara yang ditunjuk oleh negara atau penyidik berdasarkan KUHAP, tidak ada nominal uang yang dijanjikan.

"Di KUHAP itu, pengacara yang ditunjuk oleh negara, penyidik, itu probono. Jadi tidak ada dasarnya sama sekali dia untuk menuntut Rp 15 miliar itu. Probono itu cuma-cuma, kalau KUHAP bilang yang ditunjuk, penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara itu probono, artinya cuma-cuma," katanya pada kesempatan yang sama.

Selain itu, kata Rory, tidak ada kontrak antara Bharada E dengan dua eks pengacaranya itu. Dia optimis bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya.

"Ini sama sekali gak ada kontrak, kami yakin bahwa penggugat gak akan bisa membuktikan dalil-dalilnya di persidangan," ujarnya.

Sidang hari ini ditunda karena Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah berhalangan hadir dan Muhammad Burhanuddin juga sedang keluar kota. Proses dilanjutkan pada pekan depan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus