Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang Perkara Pajak ke Polisi

Kuasa hukum Haji Isam menyatakan saksi telah mencemarkan nama baik. Sebab kliennya tak terlibat pengurusan dan operasional perusahaan.

6 Oktober 2021 | 17.31 WIB

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala  Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan sebutan Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Haji Isam menganggap keterangan Yulmanizar yang menuduhnya punya peran dalam kasus suap pajak telah mencemarkan nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata kuasa hukum Haji Isam, Junaidi lewat keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.

Junaidi mengatakan keterangan yang disampaikan Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Oktober 2021 adalah tidak benar. Dia mengatakan Haji Isam tak mengenal Yulmanizar maupun konsultan pajak bernama Agus Susetyo. Haji Isam, kata dia, membantah pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.

Dia mengatakan kliennya merupakan pemegang saham yang tidak terlibat pengurusan dan operasional PT Jhonlin. Sehingga, kata dia, kliennya tidak mengetahui tentang pemeriksaan pajak PT Jhonlin.

Sebelumnya, dalam sidang kasus pajak Senin, 4 Oktober 2021, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam. Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut. Adapun duduk sebagai terdakwa, dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji, Dadan bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp 57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia. Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus