Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Pengadilan Sebelum Ditangkap

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan kejadian hakim Djuyamto titipkan tas ke satpam pengadilan.

17 April 2025 | 14.36 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Djuyamto, hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan kejadian tersebut. "Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam," kata Harli saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menuturkan, tas tersebut berisi dua handphone. Selain itu, ada uang tunai sebanyak 37 lembar dolar Singapura.

Djuyamto ditetapkan sebagai salah satu tersangka suap hakim yang vonis lepas perkara korupsi CPO. Ia merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Anggota majelisnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga ikut terseret.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Djuyamto diduga menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Arif juga menerima dana Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei melalui panitera Wahyu Gunawan.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus