Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namanya Komisi Yudisial. Ini memang komisi penting dan telah dinanti-nanti sebagian masyarakat. Dibentuk berdasarkan amanat amendemen ketiga Undang-Undang Dasar. Lembaga ini akan berfungsi bak polisi untuk para hakim. Para anggota komisi ini mempunyai wewenang untuk memanggil dan mengusulkan sanksi bagi para hakim, termasuk hakim agama dan hakim militer, yang dinilai melenceng dari tugasnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo