Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menurunkan nominal kewajiban eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate atau Johnny Plate mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS. Dalam tuntutan jaksa Johnny diminta kembalikan uang negara Rp 17,8 miliar, tapi dalam vonis hanya Rp 15,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Rabu, 8 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahzal mengatakan, alasannya mengurangi kewajiban uang pengganti Johnny kepada negara menjadi Rp15,5 miliar, karena dalam persidangan terungkap, kader Partai NasDem itu hanya merugikan negara sesuai dengan vonis hakim. Hal itu juga sesuai dengan nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Johnny.
"Menimbang bahwa pembelaan terdakwa dan penasehat hukum yang menyatakan perjalanan dinas menteri ke luar negeri menggunakan dana yang resmi sebesar Rp 1,4 miliar, atas itu majelis berpendapat perjalanan itu tidak dibebankan penggantiannya," kata Fahzal.
Fahzal mengatakan, dalam hal merugikan negara, Johnny hanya terbukti meminta dana tambahan untuk dana operasional tambahan staf menteri senilai Rp 500 juta setiap bulan sebanyak 20 kali sehingga total Rp 10 miliar.
Selain itu, Johnny juga merugikan negara karena meminta dana untuk keuskupan dan Yayasan Katolik Kupang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Terhadap permintaan dana yang tidak sedikit tersebut majelis menilai bahwa terdakwa mengetahui proyek yang dilaksanakan oleh penyedia ada uang fee-nya," kata Fahzal.
Ditambah lagi, dakwaan soal Johnny Plate ikut memperkaya pihak lain juga telah terungkap dalam persidangan. "Setelah dianalisa ternyata yang dilakukan tersebut tergabung menjadi satu tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Fahzal.
Dalam dakwaannya jaksa menilai Johnny memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto Rp 453 juta, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta.
Adapun konsorsium yang mendapatkan untung antara lain: Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Atas putusan itu, Fahzal kemudian menjatuhi vonis kepada Johnny Plate untuk mengganti kerugian negara senilai Rp15,5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Fahzal.
Selain pidana uang pengganti, Johnny juga divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA