Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TNI AD belum lama ini melantik jenderal perempuan dari tiga Kepala Pengadilan Militer pada 19 Juli 2021. Seorang Srikandi TNI AD tersebut bernama Faridah Faisal. Ia resmi diangkat menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti) III Surabaya berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021. Upacara yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur ini menaikkan satu pangkat Faridah yang semula kolonel menjadi Brigjen atau bintang satu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pelantikan ini, Faridah Faisal menjadi satu-satunya perempuan pada rombongan Pati TNI AD. Sebelumnya ia sudah dipromosikan menjadi Kadilmilti III Surabaya MA berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021. Promosi itu dilakukan pada 23 Juni 2021, pada awalnya ia dipromosikan sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Wakadilmilti) III Surabaya. Kemudian, pada 2 Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum mengemban amanah menjadi Kadilmilti III Surabaya MA, ia sudah pernah menduduki berbagai jabatan seperti Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, bertugas di Peradilan Militer Tinggi II Jakarta, dan bertugas di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Ketika bertugas di Yogyakarta, terjadi peristiwa penembakan kepada empat tahanan lapas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penembakan ini dilakukan oleh beberapa anggota Kopassus bersenjata.
Saat menangani perkara tersebut, jenderal perempuan yang saat itu berpangkat Letkol Chk (K) ini mendapat mandat untuk menjadi salah satu hakim ketua pada perkara tersebut. Srikandi TNI yang pernah mengajar di UIN Sunan Kalijaga, ini memegang dan mengadili berkas kedua dari empat berkas yang ada dengan terdakwa Tri Juwanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Suprapto, dan Herman Siswoyo yang putusannya dijatuhkan pada 5 September 2013.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA