Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Mantan presiden Joko Widodo, selaku tergugat I, kembali absen dalam sidang mediasi gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Kota Solo. Gugatan tersebut dilayangkan oleh warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo, Aufaa Luqmana Re A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses mediasi hari ini, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Mantan wakil presiden Ma'ruf Amin selaku tergugat II juga tidak hadir. Adapun tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi, diwakili oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara Aufaa hadir didampingi kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Putra Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, itu menyerahkan resume perdamaian.
Aufaa menawarkan perdamaian asal PT Solo Manufaktur Kreasi dapat menyediakan mobil Esemka jenis pick up dengan merek Bima, untuk dibeli.
"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan harga Rp 110 juta, layak jalan, layak izin, dan sebagainya, saya akan membelinya langsung. ," ujar Aufaa saat ditemui wartawan seusai mediasi di PN Kota Solo, Kamis, 15 Mei 2025.
Arif Sahudi menjelaskan setelah pengajuan resume tersebut pihaknya akan menunggu tanggapan dari tergugat, khususnya tergugat III saat sidang lanjutan pekan depan. "Intinya jika mereka bisa menyediakan (mobil Esemka), selesai. Kami tidak minta, tapi akan membeli sesuai yang pernah kami sampaikan dulu, maka perkaranya dianggap selesai," ucap Arif.
Menurut Arif, tujuan dilayangkannya gugatan tersebut sebenarnya untuk memperoleh mobil produksi dalam negeri murah, adapun PT Solo Manufaktur Kreasi menyediakan mobil murah.
"Kami lihat pekan depan ada enggak, kalau ada berarti satu tujuan, jadi perkara kami selesaikan. Kan satu visi, penggugat ingin mobil murah, tergugat sesuai janjinya dulu ingin menyediakan mobil murah," kata Arif.
Sementara kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto mengatakan resume dari Penggugat hanya menyasar kepada kliennya. Dia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menanggapi resume tersebut.
"Resume dari penggugat sudah kami terima dan memang menyasar kepada penggugat 3, kami akan menanggapi pada minggu depan. Kami akan konsultasi dengan klien kami, apakah akan menanggapi lebih lanjut, atau ditanggapi secara tertulis pada minggu depan," kata Arfian.
Pilihan Editor: Mengapa Operasi Pemberantasan Preman Perlu Dasar Hukum