Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya merencanakan pelimpahan berkas tahap kedua kasus penganiayaan dengan tersangka artis Kris Hatta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 19 September 2019. Berkas tahap pertama kasus ini telah dinyatakan lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan alat bukti dijadwalkan hari ini setelah Rabu kemarin Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas tahap pertama lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(P21) Tanggal 18 September 2019," ujarnya.
Polisi, kata Argo, telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan. Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa rekaman kamera keamanan CCTV.
Kris Hatta terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Antony Hilenaar di klub malam Dragonfly di kawasan Setia Budi pada 6 April 2019. Awalnya, Kris disebut terlibat cekcok dengan rekan Antony.
Bermaksud melerai perselisihan di antara keduanya, Antony justru terkena bogem mentah dari Kris Hatta. Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.
Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. Kris Hatta pun terancam terjerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penganiayaan.