Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hari Ini Kris Hatta Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kris Hatta akan diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani proses penuntutan.

19 September 2019 | 06.56 WIB

Aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya merencanakan pelimpahan berkas tahap kedua kasus penganiayaan dengan tersangka artis Kris Hatta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 19 September 2019. Berkas tahap pertama kasus ini telah dinyatakan lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan alat bukti dijadwalkan hari ini setelah Rabu kemarin Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas tahap pertama lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(P21) Tanggal 18 September 2019," ujarnya.

Polisi, kata Argo, telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan. Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa rekaman kamera keamanan CCTV.

Kris Hatta terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Antony Hilenaar di klub malam Dragonfly di kawasan Setia Budi pada 6 April 2019. Awalnya, Kris disebut terlibat cekcok dengan rekan Antony.

Bermaksud melerai perselisihan di antara keduanya, Antony justru terkena bogem mentah dari Kris Hatta. Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.

Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. Kris Hatta pun terancam terjerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penganiayaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus