Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin akan melaporkan Rizky Amelia ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Senin, 7 Januari 2018. "Klien saya akan membuat laporan," ujar Memed saat dihubungi, Ahad, 6 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syafri akan melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Memed, Syafri akan melaporkan Amel untuk beberapa tudingan. Salah satunya pencemaran nama baik. Kubu Syafri menuduh Amel menyebarkan kabar bohong soal pemerkosaan Syafri terhadapnya.
Selain itu, Syafri akan memperkarakan Amel karena unggahannya di media sosial yang menyudutkan dirinya. Unggahan Amel berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Syafri.
Memed mengatakan bukan hanya Syafri yang akan melapor. Keluarga salah satu dewan pengawas lainnya disebut juga akan membuat pelaporan serupa.
“Sudah ada bukti yang akan dibawa ke polisi,” kata Memed. Namun, ia tak merinci apa saja bukti-bukti yang dipakai kliennya untuk menjegal Amel itu.
Memed hanya menegaskan, pelaporan kliennya terhadap Rizky Amelia semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan. "Jadi ini bukan perlombaan tapi mencari kebenaran dan keadilan," kata dia melanjutkan.
Rizky Amelia sudah melaporkan Syafri atas dugaan pemerkosaan. Syafri diduga memerkosa Amel sebanyak empat kali dalam selama kurun 2 tahun. Selain itu, Syafri dituding kerap melakukan pelecehan seksual secara verbal.