Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Heboh di Media Sosial, Perampok di Cilincing Ditangkap  

Perampokan terjadi di siang bolong saat kondisi lalu lintas di jalanan sedang macet.

14 Juni 2015 | 12.31 WIB

ilustrasi perampokan. dailyexaminer.com.au
material-symbols:fullscreenPerbesar
ilustrasi perampokan. dailyexaminer.com.au

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menuturkan polisi menangkap terduga pelaku perampokan di Jalan Cilincing Raya, Jakarta Utara. "Tersangka berinisial RF atau Aco," kata Iqbal ketika dihubungi Tempo, Minggu, 14 Juni 2015.

Pria berumur 15 tahun itu, ucap Iqbal, ditangkap di rumahnya di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Menurut Iqbal, polisi masih mencari dua rekan RF, yakni SK dan KM, yang ikut melakukan penodongan dengan senjata tajam pada Rabu siang, 10 Juni lalu.

Kabar perampokan ini mencuat setelah foto peristiwa tersebut terpampang di media sosial. Musababnya, perampokan terjadi di siang bolong dan dalam kondisi lalu lintas yang macet. Akun Facebook Diki Septerian, yang mengunggah foto perampokan itu, menjelaskan bahwa pengendara mobil pikap Mitsubishi Colt bernomor polisi L-9667-H ditodong tiga pria yang diduga hendak merampok. "Perampok itu memakai senjata tajam," katanya. 

Perampok itu, kata Diki, mengapit mobil di pintu kanan dan kiri. Di pintu kanan, pria berbaju hitam yang mengenakan jaket dan topi merah membawa pisau. Sedangkan di pintu kiri, perampok yang menggunakan jaket mengacungkan celuritnya ke arah penumpang mobil bersama pria lain.

Kejadian itu bermula, ucap Diki, ketika ketiga orang itu menghampiri mobil yang kaca jendelanya terbuka. Tiba-tiba dua di antaranya memaksa masuk ke mobil. "Namun pengemudi menancap gas, dan pelaku terjatuh. Pelaku masih ada yang menempel di pintu dan mengejar mobil."

Diki bersama temannya yang berada di mobil melewati kendaraan yang dirampok itu. Saat melintas, dia melihat korban mengucurkan darah. Sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian, dia melihat pos polisi. Temannya kemudian melaporkan peristiwa perampokan itu kepada polisi di pos itu.

Saat berada di pos polisi, Diki kaget karena pengemudi pikap lain tengah melaporkan perampokan telepon seluler dan duit Rp 200 ribu miliknya oleh orang yang sama. "Kami melapor ke polisi itu, tapi polisi mempersilakan saya lapor ke Polsek Marunda," katanya.

Perdebatan terjadi. Diki dan temannya tetap meminta polisi di pos itu mengecek ke lokasi perampokan yang lalu lintasnya tengah macet. Namun petugas itu menolak dengan dalih harus berjaga di pos. "Padahal di belakang pos itu ada dua-tiga polisi yang duduk sambil memainkan telepon selulernya."

Iqbal mengatakan para polisi yang diduga mengabaikan laporan itu sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI dan akan diberi hukuman jika benar mengabaikan laporan. Para polisi tersebut, ucap Iqbal, yakni Aiptu S, yang merupakan kepala pos pantau; Brigadir I; Aiptu S; Brigadir A; Briptu Y; Brigadir I; dan Brigadir A. "Tersangka RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus