Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Edison, kuasa hukum perempuan yang diduga terlibat kasus ibu sekap anak, berencana melaporkan semua pihak yang menuding Chandri Widarta melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak. Chandri, 60 tahun, dilaporkan ke polisi atas dugaan menyekap dan melakukan kekerasan terhadap anak adopsinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada berapa pihak terkait untuk kami laporkan. Yang pasti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan kami laporkan," ujar Thomas di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018. Thomas akan melaporkan LPAI atas tuduhan pencemaran nama baik Chandri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Chandri Widarta dan empat orang anak adopsinya, yang berusia 8 hingga 14 tahun, diamankan saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Februari 2018. Kini empat anak asuh Chandri berada di rumah aman Dinas Sosial untuk sementara.
Baca: Terungkap, Sumber Dana Ibu Sekap Anak Tinggal di Hotel 10 Tahun
Sebelumnya, Yohana, pengasuh yang pernah bekerja untuk Chandri, melaporkan adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan majikannya kepada salah satu anak asuhnya ke LPAI. Berdasarkan laporan itu, LPAI membawa masalah ini ke polisi.
FA, salah satu anak yang pernah diasuh Chandri, melarikan diri karena mengaku mendapat perlakuan kasar hingga tindakan penganiayaan.
Atas laporan LPAI, Chandri Widarta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor. Ia dimintai keterangan seputar anak-anak asuhnya. Pada pemeriksaan pertama, Jumat, 16 Maret 2018, ia diperiksa selama lebih-kurang 7 jam. Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: Diperiksa Kasus Ibu Sekap Anak, Chandri: Saya Merasa Difitnah
Dalam pemeriksaan hari itu, Chandri Widarta telah membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Oma sudah bantah semuanya dengan bukti-bukti yang dibawa," ujar Andi Alfian Nurman, pengacaranya. Chandri menyerahkan bukti berupa sejumlah foto sebagai dokumen pendukung.
Senin, 19 Maret 2018, Chandri Widarta kembali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum soal dugaan kekerasan terhadap anak. Selama 7,5 jam, ia dicecar 21 pertanyaan perihal anak-anak asuhnya. Selain itu, Chandri membawa dokumen tambahan berupa surat yang diteken orang tua kandung kelima anak asuhnya, serta tiket perjalanan saat pergi berlibur ke luar negeri. Tanda tangan tersebut, menurut Chandri, adalah bukti sah atas pengasuhan anak-anak itu.