Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

19 September 2024 | 18.07 WIB

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta inisiatif Kaesang Pangarep mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi tidak perlu diglorifikasi. Peneliti ICW, Diky Anandya, apa yang dilakukan Kaesang merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apalagi ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Diky kepada Tempo, Kamis, 19 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diky menyebut penggunaan kata 'nebeng' yang digunakan Kaesang untuk berdalih juga mengada-ada. Sebab, diduga Kaesang bukan kali pertama menumpang jet pribadi itu.  "Bagi kami itu alasan yang terlalu mengada-ada. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kemudian jika Kaesang bukan anak dari seorang Presiden, bukan adik dari Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Terpilih, akan diberikan fasilitas tersebut secara cuma-cuma?" kata Diky.  

ICW menekankan agar KPK segera menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK soal dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang. 

"Setidaknya sudah ada dua laporan beserta bukti yang dilampirkan yang harus digali oleh KPK melalui upaya penyelidikan," ujarnya.  

Menurut Diky, KPK harus menggali lebih dalam soal motif dari peminjaman pesawat jet pribadi tersebut sekalipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.  Sebab, Diky menduga pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan jabatan yang melekat di keluarga Kaesang. 

Kaesang Pangarep mendatangi KPK pada Selasa lalu untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi saat dia dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu. Kepada jurnalis, Kaesang tetap menyatakan bahwa dirinya sebenarnya tak berkewajiban mengklarifikasi hal itu karena bukan penyelenggara negara. 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun membantah mendapat pinjaman jet pribadi itu. Dia menyatakan hanya menumpang pesawat jet milik temannya yang kebetulan juga akan melawat ke Negeri Paman Sam. 

Akan tetapi Kaesang tak menjelaskan siapa yang dia maksud sebagai teman sekaligus pemilik jet jenis Gulfstream 650ER dengan nomor registrasi N588SE tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, jet tersebut merupakan milik Sea Limited, perusahaan asal Singapura yang membawahi PT Shopee International Indonesia dan Garena. 

KPK sendiri telah menerima laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang itu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Unversitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. 

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus