Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Identitas dan Peran 10 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Sukolilo Pati

Polisi mengatakan tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati ada yang bersembunyi di hutan, dan baru pulang di malam hari.

16 Juni 2024 | 11.17 WIB

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Perbesar
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian telah menetapkan 10 tersangka pengeroyokan bos rental mobil yang dituduh maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis, 6 Juni 2024. Akibat kejadian tersebut korban Burhanis meninggal dan tiga temannya luka berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setelah penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas itu, polisi telah menangkap EN dan BC, warga Sumbersoko. Menurut catatan kepolisian, keduanya menghadang kendaraan yang ditumpangi para korban. Kemudian mereka memukul dan dan menginjak korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah menangkap EN dan BC, polisi menciduk tersangka AG, warga Sumbersoko. Di rumah AG inilah mobil Honda Mobilio milik korban Burhanis ditemukan. Dalam pemeriksaan terungkap, AG melindas badan korban menggunakan kendaraan roda dua.

Pada 10 Juni 2024 polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Desa Tomor Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Pada saat pengeroyokan korban, M menendang korban.

Pada 14 Juni 2024, empat orang tersangka kembali ditangkap. Mereka ada S, AK, dan Sa warga Tompegunung Kecamatan Sukolilo serta Sun warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo. Mereka menginjak perut korban dan memukul menggunakan batu.

Sehari berselang dua tersangka lagi ditangkap yaitu NS dan Su warga Tompegunung Kecamatan Sukolilo. Turut ditemukan barang bukti berupa pakaian tersangka yang dipakai ketika kejadian. Mereka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

"Tersangka diamankan di sekitar rumahnya saat hendak pulang dari hutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto pada Ahad, 16 Juni 2024.

Pilihan Editor: Kurban Idul Adha, Gibran Sumbang Sapi Limosin 700 Kg ke Masjid Agung Al Azhar

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus