Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian telah menetapkan 10 tersangka pengeroyokan bos rental mobil yang dituduh maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis, 6 Juni 2024. Akibat kejadian tersebut korban Burhanis meninggal dan tiga temannya luka berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas itu, polisi telah menangkap EN dan BC, warga Sumbersoko. Menurut catatan kepolisian, keduanya menghadang kendaraan yang ditumpangi para korban. Kemudian mereka memukul dan dan menginjak korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah menangkap EN dan BC, polisi menciduk tersangka AG, warga Sumbersoko. Di rumah AG inilah mobil Honda Mobilio milik korban Burhanis ditemukan. Dalam pemeriksaan terungkap, AG melindas badan korban menggunakan kendaraan roda dua.
Pada 10 Juni 2024 polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Desa Tomor Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Pada saat pengeroyokan korban, M menendang korban.
Pada 14 Juni 2024, empat orang tersangka kembali ditangkap. Mereka ada S, AK, dan Sa warga Tompegunung Kecamatan Sukolilo serta Sun warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo. Mereka menginjak perut korban dan memukul menggunakan batu.
Sehari berselang dua tersangka lagi ditangkap yaitu NS dan Su warga Tompegunung Kecamatan Sukolilo. Turut ditemukan barang bukti berupa pakaian tersangka yang dipakai ketika kejadian. Mereka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.
"Tersangka diamankan di sekitar rumahnya saat hendak pulang dari hutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto pada Ahad, 16 Juni 2024.
Pilihan Editor: Kurban Idul Adha, Gibran Sumbang Sapi Limosin 700 Kg ke Masjid Agung Al Azhar