Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah keaslian ijazah Jokowi, yang diragukan Roy Suryo dkk, menjadi polemik berkepanjangan dan masalah hukum di sejumlah kota dan lembaga. Dua sidang pengadilan --di Solo dan Sleman-- digelar, sementara pengusutan dilakukan Polda Metro Jakarta dan Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini bukan yang pertama, urusan ijazah Jokowi masuk pengadilan. Gugatan atas dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi sebelumnya telah digelar sebanyak tiga kali—dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semuanya ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang pertama, gugatan dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh pengacaranya.
Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023. Kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin. Gugatan ini ditolak pengadilan, sama halnya dengan nasib gugatan di PTUN.
Sementara gugatannya ditolak, Bambang Tri Mulyono malah dipenjara dalam perkara yang masih ada kaitannya dengan ijazah Jokowi, yaitu ujaran kebencian di PN Solo pada 2023.
Kabar terkini tentang ijazah mantan Presiden itu adalah gugatan di Pengadilan Solo dan Sleman, serta pelaporan oleh pihak yang mempermasalahkan sedang ditangani Bareskrim dan pihak yang dipermasalahkan atau Jokowi sendiri, diusut Polda Metro Jaya.
Ada juga kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan pihak lain dengan terlapor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan motornya Roy Suryo, Resmon Sianipar dan Dokter Tifa.
Deadlock di Solo
Mediasi lanjutan terkait gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14 Mei 2025, berakhir buntu. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan memastikan peluang damai dalam gugatan soal ijazah telah tertutup.
"Untuk mediasi hari ini khususnya penggugat (Muhammad Taufiq) melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," kata Irpan.
Ia mengatakan, Jokowi sebagai tergugat 1 tidak perlu lagi hadir menghadap mediator dalam mediasi lanjutan pada Rabu pekan depan. Namun, untuk tergugat 2, 3, dan 4 tetap diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dibahas bersama-sama dengan penggugat dan mediator.
"Karena kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi tuntutan (penggugat), bahkan kami akan memberi kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," tuturnya.
Menurut Irpan, pihaknya akan memberi kesempatan secara luas kepada penggugat untuk membuktikan di persidangan atas kebenaran dari gugatannya bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Dari kami sudah menutup pintu untuk damai karena kami punya keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi. Bahwa menurut saya sudah terkonfirmasi dengan adanya penjelasan baik dari UGM sebagai institusi yang menerbitkan ijazah dari Fakultas Kehutanan, maupun SMA 6 yang menerbitkan ijazah SMA 6 atas nama Pak Jokowi," katanya.
Selain Jokowi, pihak turut tergugat adalah KPU Solo, SMA 6 Solo, serta UGM.
24 Saksi Diperiksa
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, yang diadukan atas pernyataan-pernyataan menyangkut ijazah palsu yang ditujukan kepada dirinya.
“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam kronologi yang ia sampaikan, laporan kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi selaku pelapor mulai mengetahui keberadaan video yang dianggapnya menyebar fitnah ijazah palsu tersebut.
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada seorang ajudannya serta kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial.
Atas kejadian tersebut, lanjut Ade, Jokowi merasa dirugikan sehingga pada 30 April 2025 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menempuh proses hukum. Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pun menindaklanjuti laporannya.
Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan beberapa nama yang diduga terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia permasalahkan. Nama-nama tersebutlah yang tengah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
Sejumlah saksi yang sudah dipanggil di antaranya Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Eggi Sudjana.
Gugatan Rp 69 Triliun untuk UGM
Seorang pengacara Makassar, Komardin, mengajukan gugatan senilai Rp 69 triliun di Pengadilan Sleman, terhadap Rektor UGM bersama 4 wakil rektor, Fakultas Kehutanan dan Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta mantan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, menyatakan UGM siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun itu.
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri seperti dikutip Antara.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
Termasuk, kata dia, kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.
"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.
Jokowi Serahkan Ijazah Asli
Tim kuasa hukum mantan presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan menyerahkan ijazah asli kliennya ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 9 Mei 2025. Yakup mengatakan ijazah itu akan diperiksa terkait laporan dari Eggi Sudjana ke Bareskrim.
"Jadi ini sedikit berbeda dari yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Di sini Pak Jokowi sebagai terlapor," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan sebelumnya, mengatakan bahwa pengaduan tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
Jokowi kemudian melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Nabiila Azzahra, Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Pemberantasan Premanisme Tetap Perlu Dasar Hukum. Kenapa?