Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.

25 April 2024 | 10.22 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menduga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron punya motif lain dalam pelaporan terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK. Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti,” kata Praswad melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Praswad, Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupkan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, kata Praswad, temuan Dewas KPK dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum. 

Albertina Ho meminta analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik. Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut,” ujarnya.

Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi, kata Praswad, malah memposisikan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Sebab itu perlu ditelisik motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini. 

“Pelaporan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” ujarnya. 

Pada saat ini Nurul Ghufron juga tengah diproses oleh Dewas KPK. Dia dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pejabat Kementerian Pertanian.

Praswad mengatakan, perbuatan Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang tengah menjalankan fungsinya tersebut juga merupakan bentuk menghambat penegakan hukum. 

“Ini tentunya menjadi ironi karena Pimpinan KPK seharusnya justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan KPK. Segera pecat Nurul Ghufron,” katanya. 

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Nurul Ghufron mengatakan, pelaporan itu sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi.

Pilihan Editor: Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus