Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Imigrasi: Paspor Warga Cina Pelaku Cyber Crime Dipegang Sindikat

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menduga paspor warga Cina pelaku cyber crime dipegang sindikat yang hingga saat ini belum ditemukan.

8 Agustus 2017 | 19.29 WIB

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). T
Perbesar
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan warga Cina yang masuk ke Indonesia, termasuk yang terjaring dalam kasus cyber crime. telah melewati tempat pemeriksaan (check point). Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut titik check point tidak hanya di bandara, tapi juga pelabuhan dan pos perbatasan.

"Dari data kami warga Cina selalu check point dan ada paspornya," kata Ronny di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017. Hal itu termasuk warga Cina yang ditangkap dalam kasus cyber crime akhir Juli lalu.

Baca juga: Pelaku Penipuan Siber Asal Cina Sempat Kabur Saat akan Ditangkap



Pemerintah, ucapnya, tidak bisa menghalangi warga negara Cina yang hendak ke Indonesia bila ingin berwisata. Sebab Indonesia sudah berkomitmen menerapkan visa bebas kunjungan. Tugas utama imigrasi, kata Ronny, ialah mengawasi setiap titik pemeriksaan dari upaya pelanggaran.


 


Menanggapi kasus kejahatan siber yang melibatkan warga negara Cina, Ronny mengatakan para pelaku tidak bisa menunjukkan paspor saat diperiksa. Ia menduga paspor pelaku dipegang oleh sindikat. "Sampai sekarang kami belum temukan siapa yang membawa paspor mereka," ucapnya.

Akhir Juli lalu, polisi menangkap warga negara Cina yang diduga terlibat kejahatan Cyber Crime Internasional. Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing tidak hanya dilakukan oleh warga Cina. Negara-negara lainnya juga ada yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga negara tertentu.

Bila ada pelanggaran hukum seperti kasus cyber crime, ucap Ronny, Dirjen Imigrasi akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Setelah kasus hukumnya jelas ya dibawa ke pengadilan. Tidak ada perlakuan istimewa," kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus