Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA di Kawasan PIK 2, Kerap Bikin Onar dan Meresahkan

10 WNA yang ditangkap Imigrasi di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari 2 warga Nigeria dan 8 Ghana.

1 Agustus 2024 | 22.28 WIB

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menangkap 10 WNA yang kerap bikin onar dan meresahkan di kawasan PIK 2. Tempo/ Joniansyah Hardjono
Perbesar
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menangkap 10 WNA yang kerap bikin onar dan meresahkan di kawasan PIK 2. Tempo/ Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

10 WNA yang ditangkap Imigrasi terdiri dari 2 warga Nigeria dan 8 Ghana. Mereka ditangkap karena meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar. "Laporan masyarakat, mereka meresahkan dan menganggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian, Kamis 1 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uray mengatakan, Imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas WNA itu dengan menggelar operasi pada 25 Juli lalu. Operasi gabungan itu dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan perwakilan instansi daerah terkait. 

Menurut Uray, tim dibagi empat dan disebar di beberapa titik seperti di Apartemen Tokyo, tempat wisata, ruko Siberia dan kawasan PIK 2 di Kosambi, Tangerang.  

Dalam operasi itu, petugas menemukan 21 WNA Nigeria dan Ghana di kawasan PIK2. "Selanjutnya petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safe house di Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian," kata Uray. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian 21 WNA tersebut, ada 7 yang izin tinggalnya sudah habis. Mereka diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal.

"Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Uray. 

Sementara 3 orang asing lainnya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang asing tersebut diduga melakukan
pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian," kata Uray. 

Hingga saat ini, 10 WNA itu ditahan diruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus