Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai menyidangkan kasus korupsi minyak goreng.
Lin Che Wei dituding menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,3 triliun.
Lin Che Wei kerap berkoordinasi dengan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
SEJUMLAH pengunjung tampak memenuhi setengah jumlah kursi ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, sekitar pukul 09.00 WIB, 25 Agustus lalu. Mereka tengah menanti sidang perdana kasus korupsi minyak goreng dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Rencananya jaksa penuntut akan membacakan dakwaan kepada Lin Che Wei dan empat terdakwa lain. Seorang panitera mendadak memasuki ruangan. Ia mengumumkan sidang ditunda. Alasannya, ketua majelis hakim sedang sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan penundaan ini menyebabkan jaksa akan membacakan surat dakwaan pada jadwal sidang mendatang, Rabu, 31 Agustus 2022. “Surat dakwaan nanti akan dibacakan terbuka untuk umum,” ujar Ketut pada Jumat, 26 Agustus lalu.
Pada April hingga Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) beserta turunannya, termasuk minyak goreng. Sebelum menjerat Lin Che Wei—pendiri lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia, jaksa lebih dulu menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Belakangan, jaksa turut menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo