Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Kisah Richard Eliezer Menjadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Richard Eliezer awalnya meminta perlindungan kepada LPSK sebagai korban percobaan pembunuhan Brigadir Yosua.

17 Februari 2023 | 19.00 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmodjo Suroyo menceritakan kembali perjalanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi justice collaborator. Ia menyebut banyak lika-liku yang terjadi sebelum akhirnya Richard menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hasto mengatakan pada mulanya LPSK terlibat dalam kasus tersebut saat istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan perlindungan. Putri meminta perlindungan karena mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlindungan yang diajukan oleh Putri ada tandatangannya, itu perlindungan sebagai korban kekerasan seksual. Kita sudah memutuskan tidak memberikan perlindungan," kata dia pada Jum'at 17 Februari 2023 saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta.

Alasannya, Hasto mengatakan LPSK kesulitan menggali informasi mengenai kasus tersebut dari Putri Candrawathi.

"Bukan karena dia korban atau bukan korban tindak pidana kekerasan seksual, tapi semata-mata LPSK tidak bisa menggali informasi pada yang bersangkutan," ujar dia.

Richard Eliezer awalnya mengajukan perlindungan sebagai korban

Setelah itu, menurut Hasto, Richard Eliezer mengajukan permohonan perlindungan. Richard awalnya memohon perlindungan sebagai korban percobaan pembunuhan dari Brigadir Yosua.

"Kemudian setelah kita analisis dan kemudian Eliezer ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak bisa memberikan perlindungan karena anda adalah seorang tersangka," ujarnya. 

Setelah itu, Hasto menawarkan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Eliezer.

"Kami bisa memberikan perlindungan kalau Anda menjadi JC," kata Hasto.

Hasto mengatakan tawaran dari LPSK tersebut diterima oleh Richard Eliezer. Sehingga, kata dia, selanjutnya LPSK melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait status justice collaborator yang diperoleh Richard Eliezer.

"Akhirnya dia bersedia, dan kami melakukan asesmen, investigasi dan kami merasa patut dia sebagai seorang JC dan diajukan oleh pengacaranya, kita setujui dan kita lakukan koordinasi APH," kata dia.

Selanjutnya, LPSK sempat berdebat di internal soal status JC Richard Eliezer

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan sempat ada selisih pendapat diantara pimpinan terkait pemberian status justice collaborator terhadap Richard Eliezer. Meski begitu, ia mengatakan pada akhirnya LPSK sampai pada satu kesimpulan pemberian status tersebut kepada Eliezer.

"Sedikit menambahkan tindak pidana apa. Pada waktu lampau memang jadi perdebatan, tapi perdebatan ini harus sudah diakhiri, karena Majelis Hakim PN Jaksel sudah memberikan penjelasan dan pertimbangan yang sangat clear," ujar dia.

Rekomendasi justice collaborator dari LPSK itu akhirnya menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Dalam sidang Rabu kemarin, 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. 

Hukuman terhadap Richard Eliezer itu juga yang teringan diantara para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati sementara Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, mendapatkan vonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus