Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Penjelasan Mantan Bupati Solok Soal Utangnya ke Epyardi Asda

Mantan Bupati Solok Gusmal membenarkan bahwa dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin pernah berutang Rp1 miliar kepada Epyardi Asda

9 April 2021 | 00.45 WIB

Bupati Solok terpilih Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota laporkan mantan bupati Solok. ANTARA/Istimewa
Perbesar
Bupati Solok terpilih Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota laporkan mantan bupati Solok. ANTARA/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Solok Gusmal membenarkan bahwa dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin pernah berutang Rp1 miliar kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda untuk biaya Pilkada 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Gusmal mengatakan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk biaya para saksi pada Pilkada 2015 yang lalu. Karena usai kampanye dia dan Yulfadri Nurdin kehabisan dana untuk membayar para saksi. "Kami pun meminjam uang ke Epyardi Asda senilai Rp1 miliar untuk biaya saksi pilkada pada 2015 yang lalu, bukan Rp 1,3 miliar," kata mantan Bupati Solok itu dikutip dari Antara, Kamis 8 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peminjaman uang tersebut dibuktikan dengan penekanan surat perjanjian yang ditandatangani oleh empat orang, yakni Gusmal dan istri, serta Yulfadri dan istrinya.

Selain itu, ia mengaku utang itu sudah dibayarkan sebesar Rp600 juta di akhir jabatannya dengan bukti jaminan berupa sertifikat tanah sudah diterimanya.

Sementara untuk sisanya, Gusmal mengatakan bahwa itu bukan utangnya lagi, karena saat itu yang berutang tidak hanya dia saja, tetapi berdua dengan mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin.

"Kalau saya dilaporkan ya saya hadapi saja, saya kan ada bukti atas pembayaran utang itu. Terkait sisanya, masa saya sendiri yang bayar utang," ujar dia.

Sebelumnya, Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Gusmal-Yulfadri terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota pada Rabu 7 April.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus