Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
"Memutus terdakwa dihukum 20 tahun penjara," kata Hakim Kisworo hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.
Berdasarkan penjelasan hakim, fakta persidangan menunjukkan Jessica adalah orang yang paling memiliki kesempatan untuk memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Selama sekitar 55 menit, es kopi tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier dan memesankan minuman.
Hal tersebut bisa terbukti dalam rekaman CCTV dan keterangan saksi para pegawai Kafe Olivier. Es kopi Vietnam yang dipesan Jessica diantarkan oleh saksi Agus Triono selaku runner ke meja 54 pada pukul 16.23 WIB. Sedangkan korban Mirna dan saksi Boon Hani Juwita baru tiba di kafe pada 17.18.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Jessica: Sangat Tidak Adil dan Berpihak
Pada rentang itu, diyakini Jessica memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang sudah disajikan. Hingga pada akhirnya, pada pukul 17.19 WIB, Mirna meminum es kopi beracun tersebut dan tumbang.
Hakim Kisworo juga mengatakan perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. "Terdakwa sengaja terus menghubungi korban untuk mengajak bertemu," kata dia.
Hal tersebut dapat terlihat dari transkrip percakapan antara Jessica dan Mirna, dimana Jessica meminta korban membuatkan grup Whatsapp untuk merancang pertemuan. Pada hari kejadian, Jessica juga terus menerus bertanya tentang minuman yang diinginkan Mirna. Terdakwa juga langsung menghubungi korban saat pulang ke Indonesia.
Jessica juga dianggap memenuhi unsur perencanaan. Hal ini terlihat dari keputusan Jessica yang langsung memutuskan pulang ke Indonesia dan berniat langsung menemui Mirna.
Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Kepulangan tersebut, dinilai hakim dilakukan Jessica untuk membalas dendam sakit hatinya kepada Mirna. "Korban pernah menyarankan terdakwa untuk putus dengan pacarnya, Patrick," kata hakim Kisworo.
Sakit hati Jessica terhadap Mirna makin besar saat melihat kemesraan Mirna dan Arief saat mereka makan malam bersama. Sedangkan terdakwa memiliki banyak masalah, mulai dari pekerjaan sampai cintanya.
Jessica juga terus menerus mengajak Mirna untuk bertemu. Pada hari kejadian, Jessica juga datang lebih awal dan terus menerus menanyakan posisi Mirna. "Nampak dari percakapan di grup Whatsapp mereka," ujar Kisworo.
Menanggali putusan tersebut, Jessica mengaku tak terima. "Saya tak terima. Ini tidak adil," kata dia. Dia dan tim pengacaranya sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Simak: Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik
Keluarga Mirna bersuka cita atas keputusan vonis hakim. Suami Mirna, Arief Sumarko, menilai dari awal bahwa Jessica adalah pelaku perbuatan keji pembunuhan terhadap istrinya. "Meskipun menurut kami, hukuman itu sebenarnya tak pantas," kata Arief.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini